Saturday, April 28, 2007

Idola di Singapura, Bencana di Karimun
Kasus Penambangan Granit PT. KG

By Arif
Polda Kepri nampaknya serius untuk menindaklanjuti kasus perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Karimun Granite. Sampai ke detik ini ( Kamis, 26/04), usaha serius untuk mendatangkan sang general manager PT. KG Arif Rahman ke Batam nampaknya masih terus dilakukan. Tak urung jika upaya ini gagal maka cara yang akan ditempuh berikutnya adalah dengan menggandeng KBRI di Singapura untuk upaya mendatangkan Arief Rahman Ke Batam.

Sementara tanggal 17 April kemarin Polda Kepri telah menagkap dua warga Negara Singapura yaitu Khuang Hie dan Pitter Fock yang menjabat masing – masing sebagai Direktur Utama dan Manager Operasional PT. Karimun Granite. Keduanya dikenakan tuduhan melakukan aktivitas tambang dikawasan hutan lindung Gunung Jantan dan Gunung Betina, melanggar batas pengerukan lahan tambang hingga mencapai 90 meter dibawah permukaan laut dan pencurian kayu diwilayah hutan lindung.

Kasus Karimun Granite yang melakukan penambangan sampai dengan jarak 88 meter kedalam permukaan bumi memang menarik. Karimun granit melakukan aktivitasnya di daerah kawasan hutan lindung yaitu Hutan Lindung Gunung Jantan dan Gunung Betina, Tanjung Balai Karimun. Perusahaan ini memiliki KK generasi IV ( masa berlaku 4 okotober 1971 ), sahamnya dikuasai oleh PT. Pendawa Sampurna ( INA ) 32,09 %, PT. Tatawahana Duta Persada (INA) 30,83%, PT. Gitamakmur Sentosa ( INA) 20,16%, Bumi Sumber Sari Sakti ( INA ) 11,92%, Savile Row Development Ltd ( HKG) 2,50% dan eastern Fortune limited (HKG) 2,50%. Namun sumber dari PADMA Indonesia menyebutkan bahwa komposisi kepemilikan saham didominasi oleh PT. Hong Liong sebanyak lebih dari 51%. Sementara luas areal penambangan 4087 ha yang terdiri dari 420 Ha HL dan 3.670 Ha APL.

Lokasi tambang PT.KG ini terletak pada daerah cadangan granit “tidak terbatas” karena memang berada di daerah intrusi batuan granit. Perhitungan cadangan dibagi blok – blok daerah . cadangan layak tambang pada Kuari A adalah 60 juta ton untuk daerah seluas 165 ha. Sisa cadangan tambang aktif pada kauri A hingga bulan Agustus sebesar 10 juta ton. Ini menyebabkan tambang granit karimun bagaikan sumber yang tak ada habis – habisnya.

Namun data dari BPS menunjukkan nilai devisa batu Granit mencapai angka 35 juta dollar AS pertahun. Namun hasil produksi mengalami penurunan sebanyak 3,64 juta ton dari 9, 66 juta ton selama kurun waktu 1998-2004. ini disebabkan jatuhnya harga jual granit di Singapura mencapai ke titik Sin $ 25 pertonnya. Ini menyebabkan pada tanggal 09 April 2007 lalu sebuah kesepakatan dibentuk antara pengusaha Granit di kabupaten Bintan dan Karimun dengan tujuan menjaga standar harga jual ke titik Sin$ 35 pertonnya. Sedang besaran jumlah exsport pertahunnya adalah 8 juta ton untuk tahun 2007 denganproduk sampingan 30 %.

Besaran jumlah exsport sebanyak 8 juta ton ini menimbulkan kejanggalan bagi LSMPadma Indonesia. Menurut Gabriel dari Padma “ dengan besaran 3,64 Ton harga jualnya saja hanya Rp Sin $ 25 perton. Apalagi dengan besaran exsport mencapai 8 juta ton.” Demikian Gabriel mempertanyakan.

Aksi Damai Tuntut pertanggungjawaban Singapura dalam kerusakan lingkungan di Kepri

Dikhawatirkannya kasus Karimun akan memiliki efek yang sama dengan kasus Pulau Nipah yang hampir tenggelam membuat beberapa LSM berkumpul di depan Polda Kepri Rabu 25 April 2007 untuk mengadakan aksi damai yang bertujuan mendukung Polda Kepri untuk menyelesaikan kasus Karimun Granite secara Hukum. Kelima LSM ini adalah LSM Sekoci Indoratu, LSM Padma Indonesia,LSM Jogoboyo, LSM Patron dan LSM Somasi.

Dari sekian banyak tuntutan yang terkesan paling menarik adalah tuntutan pada point 9,10 dan 11 yang isinya mendesak pemerintah Singapura untuk bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya di Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya LSM ini juga mendesak menteri Perdagangan RI untuk mengatur tataniaga Exsport Granit yang menguntungkan secara ekonomis dan tidak merusak lingkungan. Sementara pada point 11 kelima LSM ini mendesak Menteri luar negeri RI untuk segera menyelesaikan perjanjian extradisi antara Singapura, RI dan Malaysia serta perjanjian extradisi degan Singapura dan perjanjian kerjasama Zona Ekonomi Exclusif antara RI, Singpura dan Malaysia yang saling menguntungkan. Tuntutan dibacakan oleh Awaluddin Nasution dari LSM Sekoci Indoratu.

Data cukup menarik datang dari Somasi. Menurut ketuanya Boy Hasan “ perusahaan Singapura yang memegang saham mayoritas juga merupakan perusahaan yang mendapatkan tender – tender infrastruktur di Singapura dan memiliki pabrik beton yang salah satu bahan bakunya adalah granit. Maka jelas dapat dilihat tujuan dari exsploitasi granit mereka di Karimun adalah untuk mendapatkan bahan baku granit dengan harga semurah –murahnya dan mendapatkan untung sebesar – besarnya dari penjualan beton dan proyek infrastrukturnya.” Demikian Boy menjelaskan kepada Maritim.

Pada akhirnya memang granit adalah Idola di Singapura, tetapi bencana di Karimun. ( Arif ).